| Ketentuan kader Sentra Laktasi Indonesia |
|
|
|
| Written by Selasi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Friday, 08 January 2010 06:49 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Program selasi di tahun 2010 dan 2011 diharapkan dapat lebih maksimal, mobilitas yang tinggi di tahun ini membutuhkan SDM yang lebih besar dan banyak, terutama untuk program selasi di luar daerah. program terdekat yang sudah direncanakan adalah program UNICEF Banda Aceh dengan masa program 1 tahun, program bersama Plan International Kupang - NTT dan lain sebagainya. Para kader selasi akan diproyeksikan sebagai fasilitator berbagai pelatihan selasi, diantaranya : 1. Pelatihan Konseling Menyusui, dan lain sebagainya... Tentunya tidak langsung akan dilatih seluruh pelatihan dalam waktu singkat, para fasilitator selasi akan bertahap di upgrade sesuai dengan target pencampaian rencana kerja selasi. dimulai dari dasar yaitu pelatihan konseling menyusui yang outputnya adalah konselor menyusui, dilanjutkan kemudian pelatihan untuk pelatih konseling menyusui selama 10 hari dan seterusnya. Antara pelatihan konseling menyusui reguler dan pelatihan untuk pelatih pelatihan konseling menyusui ada jeda waktu kurang lebih 5 bulan, karena pelatihan reguler kedua tahun 2010 dijadwalkan akan dilaksanakan pada Agustus atau September 2010 nanti. Sebagai latihan dan upaya peningkatan kemampuan konseling, selasi bekerjasama dengan Puskesmas Pembina Kec. Tebet dengan membuka klinik Laktasi. para kader selasi aktif akan diberikan jadwal tetap setiap minggu 1 kali dengan waktu dari pukul 09.00 - 14.00 WIB. diharapkan saat pelatihan untuk pelatih dilaksanakan kader selasi sudah mempunyai pengalaman yang mumpuni dalam komunikasi dan memberikan informasi relevan pada ibu menyusui. Untuk itu, syarat menjadi kader selasi adalah sebagai berikut : 1. Tidak berafiliasi dengan produsen susu formula dan produsen botol susu / dot.
Powered by !JoomlaComment 3.26
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Last Updated ( Sunday, 14 March 2010 14:49 ) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||






